Rakor dan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Setelah sebelumnya digelar Sosialisasi Kampanye dan Evaluasi Badan Adhoc Tahap I dalam Pemilihan Umum pada Tahun 2024 bersama 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban, Jumat (6/10/2023). Hari ini KPU Kabupaten Tuban kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan peserta undangan dari pihak eksternal.
Hadir dalam acara yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut berasal dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO), Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Ekstra Kampus (Ormek), Pegiat Pemilu, media, dan stakeholder terkait lainnya.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutannya, pria asal Kecamatan Soko, Tuban ini menyampaikan tahapan yang akan segera dimulai adalah masa kampanye.
"25 hari setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) akan dimulai Tahapan Kampanye yaitu tanggal 28 November 2023," jelasnya.
"Oleh karena itu, penting hari ini Rakor dan Sosialisasi Kampanye yang kita lakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman regulasi kampanye," jelasnya kembali.
Acara selanjutnya pemaparan materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh. Penjelasan secara detail mulai dari dasar hukum, prinsip kampanye, ruang lingkup kampanye, pelaksana kampanye, metode kampanye, dan hal lainnya tentang kampanye dijelaskan dengan runtut.
Diakhir sesi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan kondusif dan tertib. (humas)