PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN TUBAN NO. 001/LP/ADM/PL/BWSL.KAB/16.38/I/2023
PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN TUBAN NO. 001/LP/ADM/PL/BWSL.KAB/16.38/I/2023
KPU Kabupaten Tuban Tidak Terbukti Secara Sah dan Menyakinkan Melakukan Perbuatan Melanggar Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme Pada Tahapan Pemilu Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
#TemanPemilih
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 60 kali