KPU PROVINSI JAWA TIMUR GELAR RAKOR TINDAK LANJUT KEPUTUSAN KPU NOMOR 210 TAHUN 2023
Sidoarjo, kab-tuban.kpu.go.id - Sabtu pagi (01/04/2023), 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1, Ngemplak, Sidoarjo.
Hadiri perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu.
Rakor pada kesempatan kali ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan.
"Berdasarkan Surat Keputusan 210 Tahun 2023 KPU akan melaksanakan verfak (verifikasi faktual) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai dengan Selasa, 4 April 2023," jelas Insan.
"Sebelum pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai rencana, jadwal dan lokasi pelaksanaan verfak di wilayah masing-masing,” jelasnya kembali. (humas)