KPU Kabupaten Tuban telah melaksanakan pelayanan pindah memilih sesuai instruksi Ketua KPU RI
KPU Kabupaten Tuban telah melaksanakan pelayanan pindah memilih sesuai instruksi Ketua KPU RI melalui surat Tanggal 7 Juli 2023 Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Rabu (7/2) adalah hari terakhir pelayanan pindah memilih DPTb untuk 4 kategori Pemilih yaitu :
1. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara;
2. Pemilih yang sakit;
3. Pemilih yang tertimpa bencana;
4. Pemilih yang menjadi tahanan lapas/rutan.
Pelayanan pindah memilih tersebut berlangsung di kantor KPU
Bagikan:
Telah dilihat 40 kali