Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Mengikuti Zoom Meeting terkait Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM serta Operator PPID KPU Kabupaten Tuban mengikuti zoom meeting bersama dengan Humas Komisi Pemilihan Umum seluruh Indonesia mengenai Virtual Background dan Link Sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi), Rabu (25/06).

PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai PPID ini telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga pada PKPU nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 


Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk memperolah informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Sehingga KPU Kabupaten Tuban memfasilitasi baik akademisi ataupun masyarakat yang memerlukan informasi terkait kepemiluan. Mengenai tatacara permintaan informasi tersebut, dapat dilakukan dengan mengisi form pada website https://tubankabppid.kpu.go.id/ atau datang langsung ke KPU Kabupaten Tuban pada jam kerja.

Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Reni Rinjani menyampaikan, "KPU memiliki kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga untuk ruang PPID harus ada pada setiap Satuan kerja KPU baik pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota."(humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali