KPU Kabupaten Tuban mengikuti webinar bertema Transformasi Sistem Pemilu Pasca-Putusan MK dan Masa Depan Politik Indonesia
Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban (Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Divisi Hukum dan Pengawasan), mengikuti webinar bertema Transformasi Sistem Pemilu Pasca-Putusan MK dan Masa Depan Politik Indonesia, Rabu (9/7/2025), mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Penyelenggara webinar adalah Pusat Riset Politik -Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menghadirkan pembicara : Direktur Eksekutif Perludem-Khirunnisa Nur Agustyati dan Peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN.
Webinar mengupas tentang perkembangan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Berbagai persoalan coba dikupas dan ditelaah dalam webinar tersebut yang tujuannya adalah untuk perbaikan kualitas penyelenggaran Pemilu/Pemilihan karena penyelenggaraan dalam satu tahun (tahun 2024) dianggap tidak efektif dan penurunan kualitas penyelenggaran pemilu/pemilihan. (dy/humas)