KPU Kabupaten Tuban mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Serentak Tahun 2024
KPU Kabupaten Tuban mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Selasa (23/7), di Aula KPU Kabupaten Tuban. Anggota PPK Divisi Data Pilkada 2024 hadir sebagai peserta bimbingan teknis tersebut sebagai persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, di bawah pengawalan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban dan Operator Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih).
Anggota KPU Kabupaten Tuban sebagai Komandan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah momen untuk melakukan pencermatan dan pembersihan data dari kegandaan, anomali, dan semacamnya. Divisi Data PPK harus memastikan bahwa data pemilih hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni 2024 bisa dipastikan validitasnya dan akurasinya.
Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin, mengingatkan agar jangan lagi ada permasalahan sama di tahapan mutarlih Pemilu Tahun 2024 lalu. Data pemilih sudah di-TMS-kan tanpa disertai bukti dukung yang otentik. "Sebelum melakukan TMS, pastikan bukti dukungnya ada dan otentik," tegas Arifin.
Selanjutnya bimbingan teknis dipandu langsung oleh Operator Sidalih, Saila Amaliya. PPK Divisi Data wajib mengunggah data pemilih ke Sidalih yang sebelumnya sudah dilakukan analisa data. (dy/hupmas)