Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7), pukul 09.30 WIB sampai selesai. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Tuban dengan mengundang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Tuban, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811 Tuban.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, setelah membuka acara, menjelaskan sekilas tentang kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan PDPB paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali," tegas Zakiyah, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, mengawal jalannya rapat pleno dengan menjelaskan terlebih dahulu, proses PDPB sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Sebagaimana dalam Pasal 14 bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan antara lain : pengolahan data, koordinasi (dengan instansi/Lembaga yang terkait), pemutakhiran, dan rekapitulasi. 

"Fokus atau poin penting dalam PDPB adalah pemutakhiran terhadap tiga jenis data pemilih yaitu : pemilih baru (pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pemilihan terakhir, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Ubah Data, di mana sumber datanya diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri kemudian disinkronisasi," papar Ulil, sapaan akrabnya.

Setelah pembacaan rekapitulasi daftar pemilih, para peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait data yang disajikan. Perwakilan Badan Pengawas Pemilu, Sutrisno Puji Utomo, menyampaikan tanggapan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara. Kegiatan berakhir ditandai dengan 
Surat Keputusan KPU Kabupaten Tuban Nomor : 12 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor : 22/PP.07-BA/3523/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025.

Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 KPU Kabupaten Tuban, jumlah pemilih sebanyak 946.696 dari 20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. (dy/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 124 kali