KPU KABUPATEN TUBAN KUNJUNGI DISPENDUKCAPIL TERKAIT DATA PEMILIH
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Tuban yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokhib, mengadakan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Senin (13/03/2023).
Anggota Badan Pengawas Pemilu Tuban selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Siswarno, turut bersama Moh. Nurokhib pada kesempatan tersebut.
"Kami melakukan koordinasi terkait 277 Pemilih dalam satu KK (Kartu Keluarga) apakah Pemilih tersebut masih hidup atau sudah meninggal," tegas Rokhib, sapaan keseharian Moh. Nurokhib.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menyambut baik kunjungan dari KPU bersama Bawaslu dan Lapas Kelas IIB Tuban.
Dispendukcapil akan menginvestigasi data yang disampaikan oleh KPU, apabila ada Pemilih yang ditemukan sudah meninggal maka akan diterbitkan akta kematiannya.
Rokhib menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tuban tidak dapat menghapus data tersebut sebelum dilengkapi dengan data dukung dokumen kependudukan berupa akta kematian. Mengingat sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih bahwa pada prinsipnya kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024 berdasarkan asas de jure, bahwa Pantarlih mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. (dy/humas)