Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Sosialisasi Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus Secara Daring

Memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, tanggal 2 Januari 2024, Nomor : 3/ TIK.02-SD/14/2024, perihal: Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus, Divisi Data dan Informasi KPU RI mengadakan rapat secara daring pada Rabu (3/1/2024), mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Rapat dengan topik Sosialisasi Surat Dinas Ketua KPU Perihal Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih bagi Pemilih di Lokasi Khusus, diikuti oleh Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan bahwa jadwal pelayanan pindah memilih maksimal sampai tanggal 15 Januari 2024. Pemilih yang berkriteria antara lain: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/ lapas, bisa dilayani pindah memilih maksimal 7 Februari 2024.

"Pastikan dan wajib ada bukti legal atau dokumen pendukung berupa surat keterangan sebagai syarat pindah memilih seperti surat keterangan bekerja di luar domisili," tegas Betty.

Kegiatan itu diikuti oleh Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Moh Nurokhib dan Yudhita, serta Saila Amaliya sebagai Operator Sidalih. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali