KPU KABUPATEN TUBAN GELAR SOSIALISASI INTERNAL TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu pagi (06/07/2022), KPU Kabupaten Tuban melaksanakan sosialisasi internal tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban tersebut diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban, yang meliputi Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf Pelaksana, PPNPN, dan Peserta Program Magang.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam pembukaannya pria yang akrab dipanggil Pak Fatkul menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan telah diterbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Sosialisasi pada hari ini dilakukan supaya seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban memiliki persamaan persepsi dan pemahaman yang komprehensif mengenai Tahapan Pemilu Serentak 2024. Sosialisasi ini dilakukan supaya kita selaku Penyelenggara Pemilu bisa memahami Tahapan agar dapat menunjang kerja-kerja kita kedepan sekaligus dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Serta tidak ada keterlambatan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 2024," ujarnya.
Memasuki acara inti pemaparan materi disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh.
Perempuan asal Tuban ini menyampaikan secara utuh Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Mulai dari dasar hukum, penjelasan per-pasal dan per-tahapan hingga tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.
Acara sosialisasi yang diikuti secara saksama oleh peserta ini berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam. Sebelum acara diakhiri terdapat sesi tanya-jawab dengan interaktif. (af/humas)