KPU Kabupaten Tuban Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Tuban Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Persiapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Tuban Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Persiapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024, Kamis siang (23/11/2023).
Kegiatan yang bertempat di Resto Dapur Rakyat, Jl. Diponegoro, Ronggomulyo, Tuban ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban, Kapolres Tuban, Dandim 0811 Tuban, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tuban, beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Tuban
Acara dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim. Dalam sambutannya pria yang biasa disapa Pak Hakim ini menekankan pentingnya memahami lokasi yang boleh dan dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Pada pertemuan hari ini kami akan menyampaikan lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 yang lebih detailnya dapat dilihat pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban Nomor 1015 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Tuban," jelasnya.
Acara kemudian dipandu oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
Dalam pemaparan materinya wanita yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM tersebut menyampaikan bahwa masa Tahapan Kampanye sebentar lagi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah lokasi mana saja yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK karena KPU Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan hasil koordinasi bersama antara Pemerintah Daerah ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan beserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun dengan Bawaslu Kabupaten Tuban beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
"KPU Kabupaten Tuban telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban Nomor 1015 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Tuban yang hari ini kami bagikan hardfile-nya, kami berharap para Peserta Pemilu dapat memahami dan melaksanakan dengan baik Surat Keputusan tersebut, sehingga tahapan kampanye ini dapat berjalan dengan baik. Kami juga berharap tahapan kampanye ini tidak menimbulkan perselisihan antar Peserta Pemilu. Kami juga memint kepada seluruh Peserta Pemilu untuk melengkapi dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye maupun Tim Kampanye yang batas akhirnya adalah tanggal 25 November 2023," ujar perempuan yang akrab dipanggil Bu Zakiyah ini. (humas)