KPU Kabupaten Tuban Gandeng IAI Wilayah Jawa Timur, Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis, (4/1/2024) KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban, Pelaksana Kampanye/Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Tuban, dan Bawaslu Kabupaten Tuban.
Rakor yang berlangsung di Aula Lantai 2, Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan.
Dalam sambutannya, pria yang biasa disapa Pak Fatkul ini menyampaikan salah satu kewajiban Peserta Pemilu adalah dalam hal pelaporan dana kampanye.
"Laporan dana kampanye Parpol terdiri dari LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," jelasnya.
"Pelaporan ini merupakan kewajiban dan sanksinya jika tidak melaporkan maka dibatalkan sebagai Peserta Pemilu di wilayahnya," jelasnya kembali.
Pemateri pada kesempatan kali ini menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur, Zaenal Fanani yang membahas secara teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pria yang juga akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya tersebut langsung menggelar simulasi bersama peserta rakor yang sebagian besar adalah admin/operator Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) Parpol Tingkat Kabupaten Tuban.
Acara yang berlangsung lebih dari 4 jam ini selain pembahasan teknis Sikadeka juga membahas jadwal dan regulasi dana kampanye yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim. (humas)