GIAT COKTAS PERDANA KPU KABUPATEN TUBAN
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (coktas) di hari pertama, Kamis (15/09/2022).
Kegiatan coktas menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih, Moh. Nurokhib, berpesan kepada Tim Coktas yang terdiri dari Komisioner dan personel Sekretariat KPU Kabupaten Tuban, agar cermat dan tepat berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan untuk mengklarifikasi data pemilih coktas.
"Silakan melakukan cross check langsung ke kediaman warga yang dimaksud untuk memastikan kebenaran data coktas," tegas Nurokhib.
Seluruh Tim Coktas sejak Kamis (15/09/2022) mulai terjun langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai data pemilih yang dicoktas, antara lain di wilayah Kecamatan Kerek, Senori, Montong, Semanding, Plumpang, Tambakboyo, Bancar, dan Bangilan.
Coktas diagendakan selama tiga hari pada Kamis (15/9), Jumat (16/9), dan Senin (19/9).(dy/humas)