BIMTEK PERSIAPAN PELAKSANAAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU TAHUN 2024 BAGI PPK SE-KABUPATEN TUBAN
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Ketua bersama Anggota Divisi Data dan Divisi Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Tuban mengikuti Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 Bagi PPK se-Kabupaten Tuban, Sabtu (04/02/2023), mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Kabupaten Tuban dengan mengundang perwakilan dari Polres Tuban.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan pemilu yang panjang dan kerap memunculkan persoalan-persoalan terkait sengketa kepemiluan. "Hati-hati dan lakukan tugas dengan teliti," tegas Fatkul.
Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan secara tepat dan akurat menjadi dasar pijakan tahapan Pemilu lainnya yaitu pengadaan logistik. Jika daftar pemilih tepat maka pengadaan logistik juga tepat.
"Saya ingatkan sekali lagi, pedomani Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan jangan sembarangan menyebarluaskan data pribadi calon Pemilih," ujar Fatkul.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Tuban, Moh. Nurokhib mengatakan bahwa bimtek ini adalah sebagai persiapan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PPK harus menguasai materi coklit sehingga nanti menyampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pada akhirnya ke Pantarlih, dengan pemahaman yang sama.
"PPK nanti yang akan langsung melakukan bimtek kepada Pantarlih walaupun penyelenggaranya adalah PPS agar tidak terjadi mis-informasi," tegas Rokhib, sapaan akrab Pria asal Kecamatan Jenu, Tuban ini.
Sebagaimana instruksi Ketua KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam surat tertanggal 1 Februari 2023, Nomor : 116/PL.01-SD/14/2023, Perihal: Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih yang menyampaikan bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang. Adapun jadwalnya sebagai berikut :
1. Bimtek oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPK pada tanggal 3-4 Februari 2023.
2. Bimtek oleh PPK kepada PPS pada tanggal 5-6 Februari 2023.
3. Bimtek oleh PPS kepada Pantarlih pada tanggal 7-11 Februari 2023. (dy/humas)