Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pembinaan Disiplin Pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten Tuban

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Senin pagi (26/1/2026), KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pembinaan Disiplin Pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten Tuban di Aula Lantai 2, Kantor KPU Kabupaten Tuban.

Giat pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tuban dengan penyampaian materi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Endang Sri Arti Rahayu. Dalam materinya, beliau menyampaikan mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila Bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kinerja, penguatan disiplin, profesionalisme aparatur, dan optimalisasi pelayanan publik," jelas perempuan asal Surabaya ini. (humas)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali