KPU Kabupaten Tuban Mengadakan Sharing Session Dengan Tema Mekanisme dan Kebijakan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD
Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban mengadakan Sharing Session dengan Tema Mekanisme dan Kebijakan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD pada Selasa, (16/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Anggota KPU Kabupaten Tuban beserta jajaran sekertariat KPU Kabupaten Tuban.
Sharing session ini diisi oleh, Bapak Saiful Anwar, Divisi Teknis Penyelenggaraan.
PAW berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023.
"PAW DPRD merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama." jelasnya.
Setelah proses penyampaian materi, dilanjutkan dengan tanggapan serta masukan dari Bawaslu serta anggota dan jajaran sekertariat KPU Kabupaten Tuban.(humas)